LapakWeb.id

Pemerintah menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri sebanyak 240.000 unit di tahun 2021.

Pengadaan laptop itu bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik ke pemerintah daerah (pemda). Nilai anggaran pengadaan laptop itu menjadi sorotan masyarakat, sebab bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit. Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah harga seharusnya jauh di bawah Rp 10 juta.

Ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

 

Laptop Kemendikbud3

 

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.

Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.